RADARRIAUNET.COM - Pemerintah meluncurkan fasilitas pembiayaan rumah murah secara elektronik atau e-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Melalui sistem ini, penyaluran dana dari pemerintah ke bank penyalur KPR dengan skema FLPP menjadi lebih cepat, dari 7 hari menjadi 3 hari.
Imbasnya, penyaluran KPR ke masyarakat berpenghasilan rendah juga akan lebih cepat.
"Dengan e-FLPP tidak hanya memberikan kecepatan, tapi kepastian sasaran menjadi lebih baik. Dengan elektronik, pasti datanya yang akurat. Jadi kepastian dan kecepatan, sehingga bisnis properti bisa menjadi lebih bergairah," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di kantornya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Melalui sistem ini, data dari bank penyalur KPR-FLPP, maupun proses pengecekan data-data tersebut dilakukan secara online. Tahapan prosesnya adalah, bank pelaksana menginput informasi sesuai field yang ada di dalam sistem dan mengupload dokumen yang diperlukan.
Kemudian, Petugas di PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan ) melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran. Kalau sudah benar, sistem e-FLPP akan melakukan pengujian. Notifikasi akan dapat langsung diketahui oleh bank pelaksana.
"Kalau manual satu per satu kita teliti kan lama. Sekarang kita sudah buat sistem. Semua proses itu sudah masuk ke dalam sistem. Jadi proses nya akan lebih cepat," ungkap Direktur Utama PPDPP Budi Hartono yang juga hadir di lokasi yang sama.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) telah membentuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi. Program ini merupakan peluang dan kesempatan bagi masyarakat yang punya penghasilan rendah tapi ingin memiliki hunian atau rumah melalui kredit dengan harga yang terjangkau. Hal ini mengingat masih tingginya angka backlog perumahan yang hingga tahun 2015 tercatat sebesar 11,4 juta rumah.
Untuk menyalurkan dana kepada masyarakat dalam pembiayaan perumahan, Pemerintah telah membentuk Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) demi memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh KPR FLPP. Kemudahan yang didapatkan antara lain suku bunga tetap 5% dengan jangka waktu cicilan panjang hingga 20 tahun, angsuran terjangkau, bebas premi asuransi untuk bencana kebakaran dan asuransi jiwa, bebas PPN, serta uang muka yang ringan.
Sejak dibentuk tahun 2010 hingga Juni 2016, PPDPP telah menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 23,2 triliun dengan jumlah rumah 444.605 unit. Saat ini jumlah bank yang menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasi (PKO) untuk penyaluran KPR FLPP dengan PPDPP adalah 24 bank . Selama 6 tahun beridiri, tiga bank pelaksana FLPP tertinggi adalah Bank BTN (89,31%), Bank BTN Syariah (6,17%), dan Bank BRI Syariah (1,68%).
Sampai saat ini, MBR sebagai penerima manfaat KPR FLPP adalah kalangan masyarakat berprofesi pegawai swasta sejumlah 74,87%, kemudian menyusul Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah 12,27%, selebihnya adalah masyarakat berstatus swasta dan TNI/Polri. Dana bantuan KPR FLPP sendiri telah tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia, dengan penerima terbanyak adalah provinsi Jawa Barat, kemudian provinsi Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, serta Jawa Tengah.
dtc/fn/radarriaunet.com